FPI Kuningan Apresiasi Tindakan Tegas Pemkab Kuningan Atasi Jalsah Salanah JAI di Desa Manislor
Font Terkecil
Font Terbesar
WARTAKUNINGAN.COM - DPW FPI Kuningan mengapresiasi atas ketegasan Pemerintah Kabupaten Kuningan soal kegiatan Jalsah Salanah JAI di Desa Manislor, Kuningan. Apresiasi itu disampaikan oleh Ketua FPI Kuningan Kang Mumuh atau yang akrab disapa dengan Aang Muh.
Ia menjelaskan, apresiasi itu diberikan kepada Pemkab Kuningan karena telah mengedepankan asa hukum yang berlaku di negara Indonesia serta di Kabupaten Kuningan khususnya. Ia juga merinci aturan-aturan yang dimaksud:
1. Perpres RI No 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama
2. Fatwa MUI No. 05/Kep/MUNAS II/MUI/1998
3. Keputusan Fatwa MUI pada MUNAS VII Nomor : II/MUNAS II/15/2005
4. SKB 3 Menteri (Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri) Nomor : 3 Tahun 2008, Nomor : Kep-003/A/JA/6/2008, Nomor : 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota dan/atau Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Masyarakat
5. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat
"Secara terang-terangan ahmadiyah ini justru semakin gencar mengadakan kegiatan-kegiatan baik di media sosial maupun di tempat mereka berkumpul," ujarnya baru baru ini.
"Bahwa ketegasan Pemda, akan kita kawal sampai disana (Desa Manislor) sampai benar-benar tidak ada kegiatan, demi tercipta Kuningan aman damai," tuturnya.