Ridho-Kamdan Kejar Peluang Pemungutan Suara Ulang, Erfan: Curiga 30.899 Surat Suara Tidak Sah!
Font Terkecil
Font Terbesar
WARTAKUNINGAN.COM - Kuasa Hukum dari Pasangan calon nomor urut 02 HM Ridho Suganda-Kamdan atau biasa disebut dengan Ridhokan, terus-menerus mengejar Bawaslu Kuningan atas kaitan pelaporan dugaan penghilangan suara paslon jagonya, ketika penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi tidak sah.
Pada tanggal 29 November 2024 kami sudah menyampaikan informasi awal sesuai dengan ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 atas Perubahan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2024, kami memberikan informasi awal kepada Bawaslu Kuningan tentang dugaan penghilangan suara Paslon nomor urut 02 Ridho-Kamdan pada saat proses penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi tidak sah.
"Kedatangan kami ke bawaslu kali ini, untuk mempertanyakan perihal kepada bawaslu, sudah sejauh mana penelusuran bawaslu atas informasi awal yang kami berikan terhadap suara-suara yang tidak sah di seluruh tempat pemungutan suara se-Kabupaten Kuningan," tanya Erfan, Kuasa Hukum Ridho-Kamdan, pada Selasa (03/12/2024), kepada WartaKuningan.com.
Dituturkan, pada Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), para saksi nomor urut 02 sudah memohon untuk agar dibuka kerta suara tidak sah untuk dilihat penyebab kenapa surat suara tersebut menjadi tidak sah. Tetapi PPK se-Kabupaten Kuningan tidak bersedia membuka kembali kotak suara yang tidak sah tersebut. Alasannya adalah, karena tidak ada aturan yang mengaturnya.
Menurut Erfan, hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Padahal dalam pemilu, prinsip kepastian hukum adalah hal yang paling utama. Jika sebuah tindakan tidak diatur secara tegas, keputusan sering kali didasarkan pada interpretasi hukum yang berpegang teguh pada asas-asas pemilu, seperti jujur dan adil.
"Seharusnya dalam rapat pleno inilah kita bisa sepakat menginterpretasikan kekosongan hukum mengenai kotak suara yang tidak sah ini. Dimana, pembukaan kotak suara yang tidak sah ini seharusnya diperbolehkan disaat pleno asalkan bukan di luar pleno dan disepakati oleh saksi-saksi dari masing-masing paslon, meskipun tidak diatur dalam regulasi, karena kita ingin membuka tabir surat suara yang tidak sah tersebut," ungkap Erfan.
Padahal menurut ketentuan dalam KPU Nomor 1774 Tahun 2024, Pemungutan Suara Ulang (PSU) harus dilakukan, apabila ada beberapa kondisi tertentu salah satunya; Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih. Sehingga surat suara tersebut berubah menjadi tidak sah.
"Mengacu pada ketentuan tersebut, bagaimana bawaslu, saksi dan KPU mengetahui penyebab tidak sahnya kertas suara sebanyak kurang lebih ada 30,899. Apabila kertas suara tidak sah tersebut tidak dibuka dan tidak dicari penyebabnya," tanda tanya lagi.
Wajar jika pihaknya merasa curiga terhadap penyelenggara, terutama kepada PPK dan KPU. Kalau PPK dan KPU tidak bersalah atau tidak ada permainan dalam kontestasi pilkada kali ini kenapa mereka harus takut untuk membuka kotak suara tidak sah tersebut. "Kami hanya meminta kotak suara ini dibuka pada saat pleno tidak diluar pleno," ucap Erfan.
Bawaslu mempunyai wewenang untuk menilai tindakan yang tidak secara eksplisit diatur, terutama jika tindakan tersebut berpotensi melanggar asas pemilu atau merugikan kepada pihak lain. Jika tidak ada aturan yang mengatur, penyelenggara seharusnya bertindak berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi.
Meskipun tidak semua teknis dijabarkan dalam undang-undang, hal tersebut harus diinterpretasikan berdasarkan asas-asas konsitusi dan prinsip keadilan dalam pemilu.