BREAKING NEWS

Wajib IPP! Dishub Kuningan Tertibkan Parkir, 2 Resto di Awirarangan Jadi Contoh


WARTAKUNINGAN.COM - Optimasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuningan, Dinas Perhubungan Kuningan melakukan sosialisasi pentingnya pengusaha memiliki Izin Pengelolaan Perparkiran, atau IPP. Seperti di kawasan Ekonomi Baru Kelurahan Awirarangan, pada Selasa (17/12/2024).

Dibantu oleh IPPMA Awirarangan, 2 lokasi usaha berpemilik lahan parkir, didampingi sekaligus mendaftarkan IPP ke Dishub Kuningan. Yaitu Caffe & Resto Otakku milik H. Maman Nuryaman dan Resto Nasi Tempong milik Tamara Ara Santika.

Saat sosialisasi, Kepala Dishub Kuningan, yaitu Beni Prihayatno terjun langsung ke lokasi. Ikut mengiringi Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran, Mh Khadafi Mufti dan Kasi Perparkiran Hendriana. Usai sosialisasi, mereka survei lapangan atas perhitungan luas lahan parkir milik pribadi dan parkir tepi jalan sekaligus menentukan Satuan Ruang Parkir (SRP) sebagai syarat calon pengelola perparkiran.

"Pendampingan IPP ini, adalah bentuk apresiasi kami atas berkembangnya wilayah Awirarangan menjadi salah satu kawasan ekonomi baru. Yang tentu, dalam menjalankan usahanya, mereka perlu legalitas terutama berkaitan dengan sektor perparkiran," ungkap Andriyanto Dove, Ketua IPPMA Awirarangan, kepada WartaKuningan.com.

Kepala Dishub Kuningan apresiatif terhadap IPPMA Awirarangan, juga pemilik Caffe & Resto Otakku dan Resto Nasi Tempong karena sudah taat kepada aturan dan saling mendukung untuk memiliki legalitas IPP. Kemudian bersedia memberikan retribusi lahan parkir ke PAD Kuningan.

"Kami sedang berusaha keras dan terarah untuk meningkatkan PAD dalam sektor retribusi perparkiran. Yang sumbernya dari lokasi parkir khusus dan lokasi tepi jalan umum milik pemerintah daerah. Hal ini bukan hal yang mudah, Banyak sekali tantangan-tantangan yang kami hadapi, dari mulai berbeda pemahaman terhadap masyarakat, termasuk juga pentingnya memahami aturan bermain dalam pengelolaan perparkiran," terang Beni Prihayatno.
 
Sesuai dengan UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat. Bahwa perusahaan dan atau orang perorangan yang memiliki usaha perparkiran baik retribusi parkir atau pajak parkir harus memiliki IPP Dishub Kuningan.

Adapun beberapa persyaratannya, ialah surat permohonan pengajuan izin pengelolaan perparkiran dari perorangan/perusahaan, ditujukan kepada Dinas Perhubungan Kuningan oleh calon pengelola bermaterai Rp10 ribu, fotocopy Kartu Tanda Penduduk/KTP, NPWP pribadi atau perusahaan.

Selain itu juga, harus ada surat dukungan/izin kewilayahan RT/RW, Desa/Kecamatan, juga atas sepengetahuan Babinsa, Babinkamtibnas selaku pembina kewilayahan, foto lokasi lahan perparkiran dan nama-nama calon petugas parkir. Terakhir, membuat surat fakta integritas yang berisi tentang tanggungjawab calon pengelola perparkiran, termasuk kewajiban memberikan CSR bagi para warga.

"Persyaratan ini, berlaku bagi siapa saja yang ingin melakukan usaha perparkiran, baik berupa pajak parkir ataupun retribusi parkir. Tentang pajak parkir untuk selanjutnya adalah merupakan bagian dari SKPD lain diluar Dishub Kuningan. Tetapi, IPP diterbitkan oleh Dishub Kuningan," timpal Khadafi Mufti, ikut menegaskan.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko calon pengelola parkir wajib mendaftarkan usahanya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMPTSP) Kuningan.

"Ini wajib, apalagi kalau pengelola perparkiran ini bersifat badan Hukum PT atau CV," tandas Beni Prihayatno.

Hal ini harus dilakukan, tentu agar memperoleh kejelasan bagi publik tentang informasi dan mekanisme pelayanan terpadu satu pintu dan terintegrasi, mudah melakukan pendataan, mudah melakukan pembinaan termasuk tindakan apabila terjadi pelanggaran.
Posting Komentar