Yes! Cair Hari Ini Rp14,5 Miliar, Gaji Kepala Desa Di Kuningan Ditambah Rapel Kenaikan 6 Bulan
Font Terkecil
Font Terbesar
WARTAKUNINGAN.COM - Selain Dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), masa tunggu pembayaran gaji atau Penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa lain yang ada di Kabupaten Kuningan selama 2 bulan, juga segera berakhir.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat menunaikan janjinya dengan memastikan pencairan dana Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa lain selama 2 bulan pada awal bulan Desember 2024 ini. Yaitu bulan September dan November tahun 2024.
"Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa ditambah rapel selama 6 bulan dari kenaikan 8% menyesuaikan dengan kenaikan gaji ASN, dibayarkan pada Selasa hari ini, 03 Desember 2024 sebesar Rp14.586.043.920," ungkap Plt Kepala BPKAD Kuningan, Dr. H. Budi Alimudin, pada Selasa (03/12/2024), kepada WartaKuningan.com.
Dijelaskan, Siltap merupakan hak Kepala Desa dan Perangkat Desa. Diberikan sesuai tugas dan jabatan. Siltap dianggarkan APBDes dari Anggaran Dana Desa (ADD). Siltap ini diakui biasa diberikan setiap bulan, pada tanggal 15.
Tiap mulai bulan November hingga Desember ini, ia berikan diawal bulan bersamaan dengan pembayaran gaji ASN. "Semoga Siltap ini bisa mengikatkan kinerja Kepala Desa dan Aparat Desa, dalam melayani masyarakat," harap Budi Alimudin.