Gaji Anggota DPRD Kuningan 2025: Bocoran Terbaru Besaran & Tunjangan
Font Terkecil
Font Terbesar
WARTAKUNINGAN.COM - Banyak sekali dari masyarakat yang penasaran dengan berapa gaji Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Pasalnya, banyak orang juga yang mengincar kursi lembaga legislatif ini. Yang pasti, sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, jabatan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan menjanjikan penghasilan yang cukup besar.
Meski begitu, besaran penghasilan mereka cukup sebanding dengan tugas-tugas dan tanggungjawab dari DPRD itu sendiri. Yaitu membuat peraturan daerah (Perda) sebagai produk hukum dari lembaga legislatif daerah.
DPRD ini juga berperan sebagai wakil rakyat yang dapat merancang anggaran serta mengawasi kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan.
Dasar hukum penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat Kabupaten/Kota memuat dalam tiga peraturan. Yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Disamping itu, ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Secara garis besar, gaji pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari beberapa aspek. Seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi.
Dengan demikian, DPRD tidak mengenal gaji pokok seperti halnya dengan DPR RI, namun menggunakan istilah uang representasi untuk menyebutkan pendapatan yang diperoleh pimpinan dan anggotanya.
Uang representasi akan diberikan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD setiap bulan dengan beberapa ketentuan berikut ini:
- Uang representasi untuk ketua DPRD Provinsi setara dengan gaji pokok gubernur. Sementara uang representasi ketua DPRD Kabupaten/Kota setara dengan gaji pokok bupati/walikota.
- Uang representasi untuk wakil ketua DPRD Provinsi adalah 80% dari uang representasi ketua DPRD Provinsi. Sementara uang representasi wakil ketua DPRD Kabupaten/Kota adalah 80% dari uang representasi ketua DPRD Kabupaten/Kota
- Uang representasi anggota DPRD Provinsi sebesar 75% dari uang representasi ketua DPRD Provinsi. Sementara uang representasi anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah sebesar 75% dari uang representasi ketua DPRD Kabupaten/Kota.
Adapun juga penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pimpinan dan anggota DPRD yang bersangkutan.
Namun, pajak yang ditanggung oleh pimpinan dan anggota DPRD terkait dengan hanya untuk tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses saja. Sisanya akan ditanggung oleh APBD.
Besaran Gaji dan Tunjangan DPRD Kabupaten/Kota
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, berikut ini adalah rincian lengkap gaji Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang ada di seluruh Indonesia:
- Uang Representasi: Rp2.100.000 (Ketua), Rp1.680.000 (Wakil), 1.575.000 (Anggota) per bulan.
- Tunjangan Keluarga: Rp220.000 per bulan.
- Tunjangan Beras: Rp289.000 per bulan.
- Uang Paket: Rp157.000 per bulan.
- Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750 per bulan.
- Tunjangan Alat Kelengkapan: Rp91.350 per bulan.
- Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10.500.000 per bulan.
- Tunjangan Reses: Rp2.625.000 per bulan.
- Tunjangan Perumahan: Rp12.000.000 per bulan.
- Tunjangan Transportasi: Rp12.000.000 per bulan.
Jika dihitung, total gaji yang akan didapatkan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota berkisar dari Rp41,7 juta hingga sampai Rp42,26 juta per bulan.
Namun begitu, meski standar nasionalnya telah ditetapkan, besaran penghasilan anggota DPRD Kabupaten/Kota akan bervariasi, tergantung kepada kemampuan keuangan masing-masing daerah yang tercantum dalam APBD.