Janda Muda di Kuningan Ditangkap Polisi karena Memiliki 9,26 Gram Sabu
Font Terkecil
Font Terbesar
WARTAKUNINGAN.COM - Setelah Oknum Ibu Rumah Tangga (RT), kali ini giliran Oknum Janda Muda di Kabupaten Kuningan ditangkap polisi, di Jalan Lingkar Cipari-Cisantana, Kelurahan Cigugur, pada Pukul 21:00 WIB.
Ialah NA, janda berusia 28 tahun asal Kelurahan Cigugur ini, terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 1 paket dengan berat kotor 9.26 gram untuk dia jual. Sabu tersebut dibungkus dengan plastik klip bening, dilapisi dengan lakban cokelat. Selain itu, diamankan juga sebuah barang bukti berupa 1 unit handphone, 3 pack plastik klip bening dan 1 buah plastik warna hitam.
Modus jual beli sabu ini, sudah terbilang umum. Yaitu sistem tempel map atau peta.
"Dari pengakuan NA, barang bukti tersebut ia dapat dari D yang mengaku warga Bandung. D sekarang masih dalam tahap penyelidikan," terang Kapolres Kuningan, yaitu AKBP Willy Andrian, didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Udiyanto, kepada WartaKuningan.com.
NA saat ini dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.