Protes Warga Gunungkarung: Stop Penggalian Pasir Ilegal yang Merusak Lingkungan!
Font Terkecil
Font Terbesar
WARTAKUNINGAN.COM - Warga Desa Gunungkarung, menolak keras adanya penggalian pasir ilegal yang terjadi di Blok Talun. Awalnya, pada bulan September 2024, seorang pihak terkait hanya meminta izin untuk membuka akses jalan di Desa tersebut. Namun, seiring waktu aktivitas penggalian pasir ilegal mulai dilakukan di sekitar jalan tersebut tanpa ada izin dari pemerintah Desa.
Menurut Ade, warga setempat, penggalian pasir ini seharusnya berada di Desa Sindangsuka sesuai dengan titik koordinat yang sudah ditetapkan. Desa Gunungkarung ini hanya dijadikan sebagai jalur akses jalan, bukan lokasi penggalian, pada Kamis (06/02/2025).
"Pihak desa awalnya tidak tahu bahwa ada aktivitas penggalian pasir karena yang diminta izin hanya akses jalan. Namun, lambat laun, penggalian mulai dilakukan di pinggir jalan, yang membuat warga terkejut," ungkap Ade, saat diwawancara oleh WartaKuningan.com.
Mengetahui hal tersebut, warga langsung melapor kepada pemerintah desa dan mengadakan musyawarah bersama pada Sabtu (05/10/2024). Dalam pertemuan itu, pihak desa memberikan peringatan kepada pihak terkait agar menghentikan aktivitas penggalian.
"Dua hari setelah peringatan diberikan, aktivitas penggalian pasir sempat mereda. Namun, tiga hari kemudian, aktivitas penggalian kembali meningkat, sehingga masyarakat segera kembali melapor ke desa," tambahnya.
Laporan kedua dilakukan pada Minggu (03/11/2024), yang kemudian ditindaklanjuti dengan musyawarah bersama yang dihadiri oleh Kepala Desa, Camat, BPD, Danramil, Kapolsek, Warga. Dari hasil pertemuan tersebut, dibuatlah pernyataan resmi bahwa aktivitas penggalian pasir di Desa Gunungkarung harus dihentikan.
Kendati demikian, pernyataan tersebut telah ditandatangani, tetapi aktivitas pengambangan tetap berlanjut secara diam-diam. Hingga akhirnya, pada Rabu (05/02/2025), warga melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan memergoki pihak tersebut. Di lokasi, warga juga menemukan alat berat seperti, mobil dump truck, serta penyaring pasir yang masih beroperasi.
"Yang menjadi masalahnya adalah mereka sudah menandatangani kesepakatan pada 03 November, tetapi tetap melanjutkan penggalian. Ini jelas sudah melanggar kesepakatan yang sudah dibuat," katanya.
Warga menolak adanya aktivitas penggalian pasir tersebut dikarenakan khawatir akan berdampak pada lingkungan, khususnya pada sumber mata air di desa. Sebelumnya, warga juga sudah membuat petisi yang ditandatangani oleh masyarakat sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas penggalian pasir di lokasi tersebut. Warga juga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti untuk penghentian penggalian pasir ilegal ini agar tidak semakin merugikan masyarakat Desa Gunungkarung.
"Ini adalah sumber mata air besar. Jika pasir terus-menerus digali, warga bisa mengalami kekeringan," ujarnya.